Friday, 30 May 2025

GANG RUKUNAN / BETWEEN TWO GATES DAN BANGUNAN WARISAN BUDAYA DI DALAMNYA

 


Beberapa hari lalu ketika saya berkunjung ke kota Yogyakarta, saya mendatangi sebuah wisata budaya yang berada di daerah Kota Gede Yogyakarta yaitu Gang Rukunan atau lebih dikenal dengan sebutan Between Two Gates. Beralamat di Jl. Masjid Besar No.905, Purbayan, Kota Gede, Yogyakarta jarak dari Kota Yogyakarta menuju ke wisata ini sekitar 15 menit menggunakan transportasi online, atau kalian bisa menggunakan transportasi tradiononal seperti becak ataupun andong.

Nama Between Two Gates ini berasal dari tim peneliti jurusan Teknik Arsitektur Universitas Gajah Mada Tahun 1986. Dan dalam bahasa indonesia mempunya arti yaitu " Di Antara Dua Gerbang ". Didalam Gang Rukunan ini terdapat lorong jalan yang menjadi pemisah rumah rumah yang ada disana dengan ukuran lebar kurang lebih 1,5 - 2,5 meter. Lorong ini sangat memberikan dampak sosial bagi para penduduknya. 



 

Sesuai bukti yang ada, bangunan yang ada di kawasan ini di bangun sekitar tahun 1.800an. Komplek pemukiman ini merupakan bagian dari Kampung Alun-alun. Berdasarkan Toponim, lokasi Kampung Alun-alun ini dahulunya merupakan Aliun-alun Kerajaan Mataram. Hampir 200 tahun lebih bangunan yang berada di kawasan ini, masih mempertahankan design bangunan yang lama yaitu Bangunan / Rumah Khas dari Yogyakarta ( Joglo ). Sesuai dengan keputusan Walikota Yogyakarta No. 435 Tahun 2018 bangunan yang ada di tempat ini menjadi warisan budaya Yogyakarta dan menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang selalu menarik peminat wisatawan lokal ataupun mancanegara. 





Adapun tata tertib atau aturan yang ada disini adalah semua penduduk baik itu yang permanent atau pendatang apabila melewati jalan ini menggunakan sepeda motor, maka motor tersebut harus dalam keadaan mati dan tidak boleh di naiki. Jadi ketika kita melewati jalanan ini kita harus mendorong motor kita sampai batas ujung gang tersebut.


Dengan ditetapkannya sebagai Warisan Budaya Kota Yogyakarta. Pemerintahan Kota, masyarakat sekitar atapun para wisatawan wajib menjaga dan melestarikan bangunan sejarah yang ada di tempat ini. 


0 comments:

Post a Comment